Bagi saya, anda dan mereka yang ingin membuat surat ijin usaha mikro kecil dan menengak atau UMKM dapat dilakuakan secara on lne di website pemerintah Online Singe Submission (OSS).
Ijin usaha mikro kecil disingkat dengan IUMK merupakan surat legalitas yang diperuntukan bagi pemilik usaha mikro dan kecil. Surat ijin ini sangat bergunakana bagi elaku usaha untuk kebutuhan legalitas administrasi di departemen pajak, Perbankan dan departemen pemerintah lainya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Katagori UMKM
Sesuai dengan informasi dari UKM indonesia berikut ini katagori usaha UMKM
Katagori usaha mikro
- Memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp. 50.000.000; ini merupakan modal kerja
- Modal kerja tidak termasuk tanah dan bangunan
- Omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.
Katagori usaha Kecil
- Memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp. 500.000.000; ini merupakan modal kerja
- Modal kerja tidak termasuk tanah dan bangunan
- Omzet tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000;
Manfaat Kepemilikan IUMK
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Syarat Pengajuan IUMK
Pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang tidak mempunyai badan usaha dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut.
- Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
- Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
- Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
- Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha
- Pendaftaran dapat dilakukan di https://www.oss.go.id/oss/.
- Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Syarat Buat OSS untuk IUMK Sebelum login ke OSS, pelaku usaha harus meng-input data untuk pembuatan user-ID
Pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang mempunyai badan usaha dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan seperti diatas sebagai berikut.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha tersebut.
- Melampirkan Akte serta surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Referensi : https://tirto.id/cara-membuat-iumk-online-izin-usaha-untuk-umkm-di-laman-oss-f1X8
Komentar
Posting Komentar
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim :