Pembuatan Izin UMKM secara on line di OSS

 Bagi saya, anda dan mereka yang ingin membuat surat ijin  usaha mikro kecil dan menengak atau UMKM dapat dilakuakan secara on lne di website pemerintah Online Singe Submission (OSS).

Ijin usaha mikro kecil disingkat dengan IUMK  merupakan surat legalitas yang diperuntukan bagi pemilik usaha mikro dan kecil. Surat ijin ini sangat bergunakana bagi elaku usaha untuk kebutuhan legalitas administrasi di departemen pajak, Perbankan dan departemen pemerintah lainya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Katagori UMKM

Sesuai dengan informasi dari UKM indonesia berikut ini katagori usaha UMKM

Katagori usaha mikro

  • Memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp. 50.000.000; ini merupakan modal kerja
  • Modal kerja tidak termasuk tanah dan bangunan
  • Omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.

Katagori usaha Kecil

  • Memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp. 500.000.000; ini merupakan modal kerja
  • Modal kerja tidak termasuk tanah dan bangunan
  • Omzet tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000;

Manfaat Kepemilikan IUMK

Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.

Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Syarat Pengajuan IUMK

Pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang tidak mempunyai badan usaha dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
  • Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
  • Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha
  • Pendaftaran dapat dilakukan di  https://www.oss.go.id/oss/.
  • Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Syarat Buat OSS untuk IUMK Sebelum login ke OSS, pelaku usaha harus meng-input data untuk pembuatan user-ID

Pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang  mempunyai badan usaha dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan seperti diatas sebagai berikut.

  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha tersebut.
  • Melampirkan Akte serta  surat pengesahan dari  Kementerian Hukum dan HAM

Referensi : https://tirto.id/cara-membuat-iumk-online-izin-usaha-untuk-umkm-di-laman-oss-f1X8

Berbagi:  

Komentar

Articles