Panduan dan Aturan Pekerja, Kantor dan Perusahaan manufacture masa New Normal


Setelah Pemberlakuan PSBB dari Bulan April Hingga Awal Juni 2020 dan mengingat Virus Corona belum bisa ditaklukan karena belum adanya Vaksin perlu dibuat aturan kehidupan baru. Aturan ini sebenarnya untukmenjaga dan meningkatkan masyarakat indonesia bisa produktif dan kreative dalam menjalani kehidupan sehari hari;

Pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau 'new normal',”

Berikut ini isi panduan lengkap dari Mentri Kesehatan Setelah Aturan PSBB berakhir bagi Para Pekerja dan Perusahaan yang dikeluarkan oleh  Dr. Terawan Untuk pencegahan penularan Covid-19 menurut KMK Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Tempat Kerja, Kantor atau Industri manufacture :

  • Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

  • Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

  • Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.

  • Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.

  • Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening.

  • Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraankarantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam https://covid19.go.id/

  • Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
    • Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
    • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

  • Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.

  • Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan self assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. Tamu diminta mengisi self assessment.

  • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap titik masuk tempat kerja:
    • Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
    • Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.

  • Terapkan physical distancing/jaga jarak
    • Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
    • Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian.
      Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
    • Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut:
      • Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
      • Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat
      • jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun. c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
    • Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
    • Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
      • Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
      • Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
      • Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
      • Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit Covid-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.

Berikut ini isi panduan lengkap dari Mentri Kesehatan Setelah Aturan PSBB berakhir bagi Para Pekerja dan Perusahaan yang dikeluarkan oleh  Dr. Terawan Untuk pencegahan penularan Covid-19 menurut KMK Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang TPekerja atau Karyawan:

  • Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;
    • Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
      • Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
      • Gunakan masker
      • Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum,
        • Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
        • Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
        • Gunakan helm sendiri
        • Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
        • Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
    • Selama di tempat kerja
      • Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
      • Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
      • Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
      • Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
      • Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
      • Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
      • Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
      • Biasakan tidak berjabat tangan.
      • Masker tetap digunakan.
    • Saat tiba di rumah
        • Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
        • Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

        • Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
  • Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

  • Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri disusun secara umum untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan pekerja.

Panduan ini dapat dikembangkan oleh masing-masing tempat kerja sesuai dengan kebutuhannya.

Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh COVID- 19 terhadap keberlangsungan dunia kerja, dan secara makro dapat berkontribusi menekan COVID-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.

Tolong ini diperhatikan dan dijalankan agar kita bisa selamat dan terhindar dari Virus pemangsa Nyawa Manusia alias COVID-19

Langkah Penting jika Ada kasus Covid-19 di Kantor atau tempat kerja

Berbagi:  

Komentar

Articles